Jumat, 11 September 2009

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)

Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang minimal, layak menuju terwujudnya kesejahteraan sosialyang berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah telah mengesahkan UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN .Ada 5 program jaminan sosial yang dikembangkan secara bertahap :

1. Jaminan Kesehatan (JK)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kematian (JKM)

Siapa saja yang menjadi peserta SJSN ?
A. Kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh warga negara. Bagi penduduk yang tidak mampu, premi akan dibantu oleh Pemerintah.
B. Iuran dibayar bersama oleh kontribusi pekerja, pemberi kerja dan pemerintah. Dana merupakan dana bersama,bukan lagi miliki perseorangan. Jadi tidak bisa diambil kembali, meskipun yang bersangkutan belum pernah memanfaatkan.

Mengapa kita wajib mengikuti SJSN ?
a. Sebagian besar manusia egois, menilai ikut asuransi sebagai pengeluaran yang belum tentu menguntungkan, jadi belum tentu semua orang ikut jika tidak diwajibkan.
b. Ingat : sakit, kecelakaan kerja, dan kematian adalah musibah yang tidak bisa diperkirakan ; kapan, di mana dan berapa biayanya ?
Ketika menjadi tua, kita akan lemah secara fisik dan lebih mudah terkena sakit.
Untuk itulah kita perlu ikut program jaminan sosial , agar ada jaminan pelayanan kesehatan ketika sakit atau mengalami kecelakaan kerja, dan mendapatkan santunan uang ketika memasuki usia pensiun dan ahli waris akan menerima bantuan pemakaman ketika kita meninggal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar